#Telaah Kritis Sariqah, Ghulul, Hirabah, dan Ta’zir dalam Hukum Islam
Korupsi merupakan salah satu kejahatan yang paling merusak kehidupan masyarakat dan negara. Ia tidak hanya mengakibatkan kerugian keuangan negara, tetapi juga menghancurkan kepercayaan publik, merusak birokrasi, memperlebar kesenjangan sosial, menghambat pembangunan, dan melahirkan ketidakadilan.
Dalam perspektif Islam, korupsi tidak dapat dipandang sekadar sebagai pelanggaran administratif atau kejahatan ekonomi. Korupsi merupakan pengkhianatan terhadap amanah, pengambilan harta secara batil, penyalahgunaan kekuasaan, dan perbuatan yang dapat menimbulkan kerusakan (fasad) di muka bumi.
Karena dampaknya yang demikian besar, muncul pertanyaan: Apakah koruptor dapat dihukum potong tangan sebagaimana pencuri? Apakah koruptor dapat dijatuhi hukuman mati menurut hukum Islam?
Pertanyaan tersebut harus dijawab secara ilmiah dan proporsional. Islam memang mengenal hukuman potong tangan bagi sariqah dan hukuman mati dalam beberapa kategori jarimah tertentu. Akan tetapi, tidak setiap orang yang mengambil harta secara haram otomatis dapat disebut sariqah yang terkena hadd, dan tidak setiap kejahatan besar otomatis dapat dihukum mati.
Oleh sebab itu, pembahasan korupsi perlu ditempatkan dalam kerangka sariqah, ghulul, risywah, khiyanah, hirabah, dan terutama ta’zir.
Korupsi: Kejahatan terhadap Amanah Publik
Allah SWT berfirman:
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.” (QS. al-Nisa’ [4]: 58).
Ayat ini menjadi salah satu fondasi utama etika kekuasaan dalam Islam. Kekuasaan bukanlah milik pribadi pejabat, melainkan amanah yang harus digunakan untuk mewujudkan keadilan dan kemaslahatan.
Ketika seorang pejabat mengambil uang negara, memanipulasi anggaran, menerima suap, mengatur proyek untuk kepentingan pribadi, atau menggunakan fasilitas negara untuk keuntungan pribadi, ia telah mengubah amanah menjadi sarana memperkaya diri.
Karena itu, korupsi memiliki dimensi yang lebih luas daripada pencurian biasa. Pencuri mengambil sesuatu yang bukan haknya, sedangkan koruptor sering kali melakukan kejahatan melalui kewenangan yang justru dipercayakan kepadanya.
Di sinilah letak beratnya pengkhianatan korupsi.
1. Apakah Korupsi Sama dengan Sariqah?
Allah SWT berfirman:
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ اللَّهِ
“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya sebagai balasan atas perbuatan yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah.”
(QS. al-Ma’idah [5]: 38).
Ayat ini merupakan dasar hadd al-sariqah, yaitu hukuman potong tangan bagi pencurian yang memenuhi persyaratan syariat.
Namun, fikih Islam tidak memahami sariqah secara sembarangan. Para fuqaha menetapkan sejumlah persyaratan yang sangat ketat mengenai objek pencurian, cara mengambil, tempat penyimpanan harta, nilai minimal (nisab), keamanan harta, serta aspek pembuktian.
Oleh karena itu, tidak setiap pengambilan harta secara haram identik dengan sariqah dalam pengertian teknis fikih. Korupsi dapat dilakukan melalui manipulasi anggaran, mark-up, gratifikasi, suap, penggelapan, penyalahgunaan jabatan, pemberian proyek secara ilegal, konflik kepentingan, atau rekayasa administrasi. Bentuk-bentuk tersebut tidak selalu identik dengan sariqah dalam pengertian fikih klasik.
Maka, pernyataan “setiap koruptor wajib dipotong tangannya karena korupsi adalah pencurian” merupakan simplifikasi yang kurang tepat secara metodologis.
2. Ghulul: Pengkhianatan terhadap Harta Publik
Konsep yang justru sangat penting dalam memahami korupsi adalah ghulul. Allah SWT berfirman:
وَمَا كَانَ لِنَبِيٍّ أَنْ يَغُلَّ ۚ وَمَن يَغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Tidak mungkin seorang nabi berkhianat dalam urusan harta rampasan perang. Barang siapa berkhianat, niscaya pada hari kiamat dia akan datang membawa apa yang dikhianatinya itu.” (QS. Ali ‘Imran [3]: 161).
Ghulul secara umum berkaitan dengan pengkhianatan atau penggelapan terhadap harta yang berada dalam tanggung jawab seseorang. Rasulullah SAW juga memberikan peringatan keras terhadap pejabat yang mengambil sesuatu karena jabatannya. Dalam hadis yang diriwayatkan al-Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW menegur seorang petugas yang menerima hadiah karena tugasnya dan menjelaskan bahwa sesuatu yang diterima karena jabatan tidak dapat begitu saja dianggap sebagai hadiah pribadi.
Prinsipnya sangat jelas: jabatan publik tidak boleh menjadi pintu memperoleh keuntungan pribadi secara ilegal. Karena itu, ghulul mempunyai relevansi yang sangat kuat dengan korupsi modern, khususnya korupsi yang dilakukan oleh pejabat atau orang yang diberi amanah mengelola harta publik.
