Potong Tangan atau Hukuman Mati Bagi Koruptor?

Potong Tangan atau Hukuman Mati Bagi Koruptor?
*) Oleh : Dr. Risman Muchtar, M.Si
Wakil Ketua Majelis Pemberdayaan Masyarakat PP Muhammadiyah.
www.majelistabligh.id -

8. Potong Tangan: Jangan Menyederhanakan Hadd Sariqah
Ada kecenderungan dalam diskursus publik untuk mengatakan: “Pencuri dipotong tangannya, maka koruptor yang mencuri uang negara juga harus dipotong tangannya.” Secara moral, argumentasi tersebut dapat dipahami karena korupsi memang merupakan pengambilan harta secara haram. Tetapi secara fikih, persoalannya lebih kompleks.

Hadd sariqah mempunyai definisi dan persyaratan khusus. Para fuqaha membahas secara rinci mengenai nisab, hirz atau tempat penyimpanan harta, cara mengambil harta, kepemilikan, unsur kesengajaan, serta pembuktian.

Oleh karena itu, penerapan hadd tidak boleh dilakukan berdasarkan kemarahan publik atau analogi sederhana. Terlebih lagi, terdapat kaidah fikih yang sangat dikenal dalam pembahasan hudud mengenai kehati-hatian dalam penerapan hukuman ketika terdapat syubhat. Dengan demikian, ketegasan terhadap korupsi tidak boleh menghilangkan ketelitian hukum.

9. Koruptor Harus Mengembalikan Harta yang Dikorupsinya
Salah satu kekeliruan dalam pemberantasan korupsi adalah terlalu berfokus pada hukuman badan dan kurang memberikan perhatian pada pemulihan harta.
Padahal Al-Qur’an secara tegas melarang:
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ
“Janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan jalan yang batil.”
(QS. al-Baqarah [2]: 188).
Karena itu, pengembalian aset hasil korupsi merupakan bagian yang sangat penting dalam perspektif hukum Islam.

Koruptor tidak boleh mendapatkan keuntungan dari kejahatannya. Harta yang terbukti merupakan hasil korupsi harus dikembalikan kepada negara atau pihak yang secara sah berhak.
Dengan demikian, pemberantasan korupsi harus mengintegrasikan:
penindakan + pemulihan aset + pencegahan + pendidikan moral.

10. Korupsi yang Terstruktur, Sistematis, dan Masif
Korupsi menjadi jauh lebih berbahaya apabila dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Korupsi TSM bukan lagi sekadar kejahatan individual. Ia dapat berkembang menjadi jaringan yang melibatkan pejabat, pengusaha, perantara, aparat, bahkan institusi tertentu.

Dalam kondisi demikian, kerusakannya dapat menjalar ke berbagai sektor:
• ekonomi;
• politik;
• birokrasi;
• pendidikan;
• kesehatan;
• pelayanan publik;
• penegakan hukum;
• dan kepercayaan masyarakat.
Korupsi semacam ini dapat menjadi bentuk fasad yang sangat serius.

Karena itu, semakin besar dampak dan semakin tinggi tingkat kesengajaan serta keterorganisasiannya, semakin kuat pula alasan untuk memberikan hukuman ta’zir yang berat dan proporsional.

11. Hukuman Tidak Boleh Berdiri Sendiri
Islam tidak membangun sistem hukum hanya berdasarkan hukuman.
Pencegahan korupsi harus dimulai sejak proses seleksi dan pengangkatan pemimpin.
Rasulullah SAW bersabda:
إِذَا ضُيِّعَتِ الْأَمَانَةُ فَانْتَظِرِ السَّاعَةَ
“Apabila amanah telah disia-siakan, maka tunggulah kehancuran.”
(HR. al-Bukhari).

Ketika jabatan diberikan kepada orang yang tidak memiliki integritas, sementara sistem pengawasan lemah, maka korupsi akan mendapatkan ruang berkembang.

Oleh karena itu, pemberantasan korupsi harus mencakup:
seleksi pejabat yang amanah → transparansi → pengawasan → audit → penindakan → pemulihan aset → pendidikan antikorupsi.

12. Antara Ketegasan Hukum dan Keadilan
Islam menghendaki hukum yang tegas sekaligus adil.
Allah SWT berfirman:
اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى
“Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa.
(QS. al-Ma’idah [5]: 8).

Karena itu, pemberantasan korupsi tidak boleh berubah menjadi alat politik untuk membungkam lawan, menghukum orang yang tidak disukai, atau melindungi orang yang memiliki kekuasaan.
Koruptor harus dihukum karena kejahatannya, bukan karena identitas politiknya.

Hukum yang tegas tetapi diskriminatif bukanlah keadilan. Sebaliknya, hukum yang adil tetapi tidak memberikan efek jera juga tidak cukup untuk melindungi masyarakat.
Yang diperlukan adalah ketegasan yang berkeadilan.

 

Tinggalkan Balasan

Search