Potong Tangan atau Hukuman Mati Bagi Koruptor?

Potong Tangan atau Hukuman Mati Bagi Koruptor?
*) Oleh : Dr. Risman Muchtar, M.Si
Wakil Ketua Majelis Pemberdayaan Masyarakat PP Muhammadiyah.
www.majelistabligh.id -

13. Kesimpulan: Bukan Sekadar “Potong Tangan” atau “Hukum Mati”
Persoalan korupsi dalam hukum Islam tidak dapat diselesaikan dengan slogan sederhana: “koruptor harus dipotong tangan” atau “semua koruptor harus dihukum mati.”
Secara ilmiah dan fikih, persoalannya jauh lebih kompleks.

Pertama, korupsi adalah perbuatan haram dan merupakan pengkhianatan terhadap amanah publik.
Kedua, korupsi memiliki irisan dengan beberapa konsep jarimah, terutama ghulul, risywah, khiyanah, dan dalam kondisi tertentu dapat menimbulkan fasad yang luas.

Ketiga, hukuman potong tangan adalah hadd bagi sariqah yang memenuhi persyaratan syariat. Karena itu, tidak setiap koruptor otomatis dapat dikenai hukuman potong tangan.

Keempat, korupsi pada umumnya dapat ditempatkan dalam wilayah ta’zir, sehingga negara memiliki ruang untuk menetapkan hukuman yang tegas dan proporsional berdasarkan tingkat kejahatan dan kemaslahatan masyarakat.

Kelima, hukuman mati tidak merupakan hadd khusus bagi koruptor. Namun, terdapat ruang ijtihad dalam fikih ta’zir untuk hukuman yang sangat berat, termasuk hukuman mati menurut sebagian pendapat, terhadap kejahatan luar biasa yang menimbulkan kerusakan sangat besar, dengan syarat-syarat hukum yang ketat.

Keenam, hukuman terhadap koruptor tidak boleh berhenti pada hukuman badan. Pengembalian dan penyitaan harta hasil korupsi merupakan bagian fundamental dari keadilan.

Pada akhirnya, pendekatan Islam terhadap korupsi harus menggabungkan ketakwaan, amanah, pencegahan, pengawasan, penegakan hukum, efek jera, dan pemulihan hak masyarakat.
Korupsi bukan hanya pencurian uang. Ia adalah pencurian kepercayaan, pengkhianatan amanah, perusakan keadilan, dan perampasan hak masyarakat.

Karena itu, terhadap koruptor harus dibangun prinsip:
لاَ تَسَاهُلَ مَعَ الْفَسَادِ، وَلاَ ظُلْمَ فِي الْعِقَابِ
“Tidak boleh ada toleransi terhadap kerusakan, tetapi juga tidak boleh ada kezaliman dalam menjatuhkan hukuman.”

Inilah keseimbangan hukum Islam: tegas terhadap kejahatan, adil terhadap manusia, melindungi harta publik, dan berorientasi pada kemaslahatan umat. (*)

Daftar Pustaka:
Abu Dawud, Sulayman ibn al-Asy’ats. Sunan Abi Dawud.
Al-Bukhari, Muhammad ibn Isma’il. Shahih al-Bukhari.
Al-Ghazali, Abu Hamid. Ihya’ ‘Ulum al-Din. Beirut: Dar al-Ma’rifah.
Al-Mawardi, Abu al-Hasan. Al-Ahkam al-Sulthaniyyah. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
Al-Syathibi, Abu Ishaq. Al-Muwafaqat fi Ushul al-Syari’ah. Beirut: Dar Ibn ‘Affan.
Al-Tirmidzi, Muhammad ibn ‘Isa. Sunan al-Tirmidzi.
Ibn Kathir, Isma’il ibn Umar. Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim. Riyadh: Dar Thayyibah.
Muslim ibn al-Hajjaj. Shahih Muslim. Beirut: Dar Ihya’ al-Turats al-‘Arabi.
Wahbah al-Zuhayli. Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Damaskus: Dar al-Fikr.

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Search