Potong Tangan atau Hukuman Mati Bagi Koruptor?

Potong Tangan atau Hukuman Mati Bagi Koruptor?
*) Oleh : Dr. Risman Muchtar, M.Si
Wakil Ketua Majelis Pemberdayaan Masyarakat PP Muhammadiyah.
www.majelistabligh.id -

3. Risywah: Korupsi yang Berbasis Transaksi Kekuasaan
Korupsi juga mempunyai hubungan erat dengan risywah atau suap. Rasulullah SAW bersabda:
لَعَنَ اللَّهُ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ
Allah melaknat orang yang memberi suap dan orang yang menerima suap.”
(HR. Abu Dawud dan al-Tirmidzi).

Suap merusak prinsip keadilan karena keputusan yang seharusnya didasarkan pada hukum dan kepentingan umum berubah menjadi transaksi ekonomi. Dalam praktik korupsi modern, risywah dapat ditemukan dalam pemberian uang untuk memenangkan tender, memperoleh izin, memengaruhi keputusan, menghindari kewajiban hukum, memperoleh jabatan, atau mendapatkan fasilitas yang bukan haknya. Oleh sebab itu, pemberantasan korupsi harus memutus transaksi antara uang dan kekuasaan.

4. Apakah Korupsi Dapat Disebut Hirabah?
Al-Qur’an menyatakan:
إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَن يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُم مِّنْ خِلَافٍ أَوْ يُنفَوْا مِنَ الْأَرْضِ
Sesungguhnya pembalasan bagi orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di bumi hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka secara bersilang, atau diasingkan dari tempat kediamannya.”
(QS. al-Ma’idah [5]: 33).

Ayat ini menjadi dasar pembahasan mengenai hirabah. Sebagian pemikir hukum Islam kontemporer melihat bahwa korupsi yang dilakukan secara luar biasa, terorganisasi, sistematis, dan menimbulkan kerusakan sosial yang sangat luas dapat dibandingkan dengan konsep fasad fi al-ardh.

Namun, harus ditegaskan bahwa korupsi tidak otomatis merupakan hirabah. Dalam fikih klasik, hirabah memiliki karakteristik tertentu yang berkaitan dengan kekerasan, ancaman, perampasan, atau teror yang menimbulkan gangguan serius terhadap keamanan masyarakat. Karena itu, memasukkan seluruh korupsi ke dalam kategori hirabah membutuhkan argumentasi yang kuat dan tidak boleh dilakukan hanya karena korupsi menimbulkan kerugian besar.

5. Ta’zir: Ruang Hukum yang Sangat Penting
Di sinilah konsep ta’zir menjadi sangat penting. Ta’zir merupakan jenis hukuman yang diberikan terhadap perbuatan kriminal atau maksiat yang tidak memiliki ketentuan hadd atau qishash tertentu, dengan bentuk dan kadar hukuman yang ditentukan oleh otoritas yang berwenang berdasarkan pertimbangan keadilan dan kemaslahatan.

Dalam konteks korupsi, ta’zir memungkinkan negara memberikan hukuman yang bertingkat sesuai dengan berat-ringannya kejahatan. Korupsi kecil dan korupsi yang dilakukan secara sistematis dalam jumlah sangat besar tentu tidak dapat dipandang identik.

Demikian pula korupsi yang dilakukan oleh seorang pegawai dengan kewenangan terbatas berbeda dampaknya dengan korupsi yang dilakukan secara terorganisasi oleh pejabat tinggi dan jaringan kekuasaan yang mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah sangat besar serta menghancurkan kehidupan masyarakat.

Prinsip ta’zir memungkinkan hukum Islam merespons berbagai bentuk kejahatan kontemporer yang tidak secara eksplisit disebutkan dalam bentuk dan kadar hukumannya oleh nash. Al-Syathibi menjelaskan pentingnya orientasi syariat kepada kemaslahatan dan perlindungan terhadap tujuan-tujuan pokok syariat (maqashid al-syari’ah), termasuk perlindungan terhadap harta (hifzh al-mal) (al-Syathibi, al-Muwafaqat).

6. Apakah Hukuman Mati Boleh Diberikan kepada Koruptor?
Ini merupakan persoalan yang lebih sensitif. Islam memang mengenal hukuman mati dalam beberapa jenis jarimah. Akan tetapi, hukuman mati bukan hukuman umum untuk setiap kejahatan berat.

Dalam konteks korupsi, pembahasan hukuman mati dapat ditempatkan dalam wilayah ta’zir. Sebagian ulama dan pemikir hukum Islam memberikan ruang bagi otoritas negara untuk menjatuhkan hukuman ta’zir yang sangat berat, bahkan hukuman mati, apabila suatu kejahatan mencapai tingkat bahaya yang luar biasa dan hukuman tersebut dinilai diperlukan demi kemaslahatan umum.

Pendekatan ini harus dibedakan dari pernyataan bahwa Al-Qur’an secara eksplisit menetapkan hukuman mati bagi koruptor. Al-Qur’an tidak memberikan ketentuan khusus semacam itu.

Dengan demikian, hukuman mati bagi korupsi merupakan wilayah ijtihad hukum dan kebijakan pidana (siyasah syar’iyyah), bukan hadd yang secara eksplisit ditetapkan untuk korupsi.

7. Kapan Hukuman Mati Dapat Dipertimbangkan?
Apabila hukuman mati hendak dibahas dalam konteks ta’zir, maka tidak boleh diberlakukan secara sembarangan. Paling tidak harus dipertimbangkan beberapa faktor:
Pertama, kejahatan dilakukan secara sangat serius dan sistematis.
Kedua, kerugian yang ditimbulkan sangat besar dan menyangkut kepentingan publik secara luas.
Ketiga, perbuatan tersebut menimbulkan fasad dan kerusakan sosial yang berat.
Keempat, pelaku mempunyai posisi strategis dan menyalahgunakan kewenangannya secara sadar.
Kelima, terdapat bukti yang kuat dan proses peradilan yang adil.
Keenam, hukuman yang lebih ringan terbukti tidak memadai untuk memberikan efek jera dan melindungi masyarakat.
Ketujuh, keputusan dijatuhkan oleh otoritas negara melalui mekanisme hukum yang sah, bukan oleh individu atau kelompok masyarakat secara sepihak.

Dengan prinsip tersebut, hukuman mati bukanlah ekspresi kemarahan terhadap koruptor, melainkan instrumen hukum yang harus ditempatkan dalam kerangka keadilan dan kemaslahatan.

 

Tinggalkan Balasan

Search