Ilat Hukum, Perannya dalam Istinbat Hukum Muhammadiyah

Ilat Hukum, Perannya dalam Istinbat Hukum Muhammadiyah
*) Oleh : Bukhori at-Tunisi
Alumni Ponpes YTP Kertosono
www.majelistabligh.id -

Lalu ada firman Allah, QS. Al-Ma’un/107: 4-7:

فَوَيْلٌ لِّلْمُصَلِّيْنَۙ الَّذِيْنَ هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ سَاهُوْنَۙ الَّذِيْنَ هُمْ يُرَاۤءُوْنَۙ وَيَمْنَعُوْنَ الْمَاعُوْنَ ࣖ

Celakalah orang-orang yang melaksanakan shalat; (yaitu) orang-orang yang lalai terhadap shalatnya; orang-orang yang ingin diperhatikan; dan orang-orang yang menolak (memberi) bantuan.

Shalat menjadi perbuatan yang mencelakakan “sebab” (illah): 1. Shalatnya tidak membawa arti, tidak membawa nilai moral, tidak menimbulkan dampak positif terhadap kehidupan; 2. Hanya ingin memperoleh perhatian, penilaian manusia lain, insentif tertentu (sehingga dianggap shalih), dipanggil yang menunjukkan derajat sosial yang lebih; misalnya pak haji, dermawan, orang paling loman, dst.; 3. Menolak berbagi untuk kebersamaan. Misalnya ada orang kecelakaan, tidak mungkin ditanya, “Kamu ikut A, GolQur, dst.)”. artinya, siapa pun yang kecelakaan, harus ditolong tanpa melihat latar belakang seseorang.

Shalat itu rukun Islam, Lihyah, isbal, baju Koko, baju Taqwa, “tasbih”, “Udeng”, Blankon, andai pun dianggap “sunnah”, dalam Islam Sunni, bukan bagian rukun Islam juga bukan rukun Iman. Semuanya bisa berubah hukumnya manakala untuk “show” identitas, kesombongan, merendahkan yang lain (bathr al-haq wa ghamth al-nas), merasa paling bersih (fa la tuzakku anfusakum Huwa a’lamu bi man attaqa). Persis seperti ibadah shalat yang jelas-jelas wajib, menjadi perilaku yang mencelakakan manakala tidak disertai ketulusan untuk ibadah, taqarrub kepada Allah, dan kemashlahatan ummat.

Perhatikan ayat ini kembali biar lebih faham! QS. Al-Baqarah/2: 264:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تُبْطِلُوْا صَدَقٰتِكُمْ بِالْمَنِّ وَالْاَذٰىۙ كَالَّذِيْ يُنْفِقُ مَالَهٗ رِئَاۤءَ النَّاسِ وَلَا يُؤْمِنُ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۗ فَمَثَلُهٗ كَمَثَلِ صَفْوَانٍ عَلَيْهِ تُرَابٌ فَاَصَابَهٗ وَابِلٌ فَتَرَكَهٗ صَلْدًا ۗ لَا يَقْدِرُوْنَ عَلٰى شَيْءٍ مِّمَّا كَسَبُوْا ۗ وَاللّٰهُ لَا يَهْدِى الْقَوْمَ الْكٰفِرِيْنَ

Hai orang-orang yang beriman, jangan membatalkan (nilai) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan penerima), seperti orang yang menginfakkan hartanya karena riya (pamer) kepada manusia, sedangkan dia tidak beriman kepada Allah dan hari Akhir. Perumpamaannya (orang itu) seperti batu yang licin, di atasnya ada debu, lalu diguyur hujan lebat sehingga tinggallah (batu) itu licin kembali. Mereka tidak menguasai sesuatu pun dari apa yang mereka usahakan. Allah tidak memberi petunjuk kepada kaum kafir.”

Sedekah adalah perbuatan mulia, namun ia bisa tidak bermakna sama sekali manakala: 1. Diundat-undat (disebut-disebut di hadapan orang misalnya untuk dikatakan sebagai dermawan, hebat, tokoh berpengaruh; 2. Ingin dipublish ke khalayak umum; 3. Tidak disertai keimanan kepada Allah dan Hari Akhir (tujuan spiritual).

Lihyah

Ada hadits di bawah ini:

عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ وَفِّرُوا اللِّحَى وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ إِذَا حَجَّ أَوْ اعْتَمَرَ قَبَضَ عَلَى لِحْيَتِهِ فَمَا فَضَلَ أَخَذَه

Diriwayatkan Ibn Umar, dari Nabi Muhammad SAW, beliay bersabda: “Selisihilah penampilan kalian dengan orang-orang musyrik, peliharalah jenggot dan cukurlah kumis”. Dan ketika Ibn Umar melaksanakan haji atau umrah, ia memegang jenggotnya, dan ia pun memotong bagian jenggot yang melebihi genggamannya (Shahih al-Bukhari, 5442).”

Lihyah dan qasyr al- syarib pada zaman Nabi, menjadi salah satu di antara ciri muslim dan non muslim. Panjangnya lihyah sebagai ciri khas keislaman agar menjadi pembeda dengan kaum non muslim, namun harus disertai dengan pencukuran kumis. Ilat-nya adalah “khalifu al-musyrikin”, “khalifu al-Majusa”, “khalifu al-Yahuda” (tampil beda dengan orang musyrik, Majusi, atau Yahudi).

Namun bagaimana sekarang bila anak-anak urakan, kaum selebritis, musisi, dan lainnya juga berjenggot sekaligus mencukur kumis? Apakah kaum yang taat beragama dan kelompok urakan, pegiat seni, anak jalanan, harus berbeda ataukah tetap berprinsip pada lahirih teks bahwa ”tindakan Nabi” yang memerintah agar “khalifu al-Yahuda” dipraktikkan sebagaimana adanya? Kalau begitu anak jalanan, musisi non muslim yang berjenggot dan mencukur kumis, berarti taat “sunnah”? padahal “batin” mereka sama sekali tidak ada niatan untuk “ikut sunnah”.

Lagi-lagi harus merevisi pemahaman atas “sunnah” Nabi? Ikut tekstualnya ataukah “ruh” dari “sunnah”? “Khalifu al-Yahuda” tidak harus mencukur kumis dan memanjangkan lihyah. Bedalah dalam hal lain sebagai “pembeda” antara muslim dan Yahudi, misalnya menjadi intelektual yang brilian, bukan intelektual penyembah kolonial untuk saat ini dilambangkan Barat, terutama Amerika. Jika menjadi intelektual ternyata menjadi penjilat kolonial, baik Barat atau Pribumi, sama saja dengan Yahudi, tidak ada bedanya. Meski kumis dicukur.

Ahmad Syarwat berpendapat,” Yang menjadi ’illat dari dalil-dalil di atas bukan masalah memelihara jenggotnya, melainkan perintah untuk berbeda penampilan dengan orang-orang musyirikin dan majusi.”
Bagaimana jika ada bangsa yang secara genetik tidak berjenggot? Kata Ahmad Syarwat,

“Ada berjuta-juta manusia di dunia ini yang secara sunnatullah memang tidak tumbuh jenggotnya. Dan hal itu terjadi sejak dari lahir sampai tua dan mati. Allah SWT mentaqdirkan memang tidak ada satu pun jenggot tumbuh di dagu mereka.
Maka kalau berjenggot panjang itu diwajibkan atau disunnahkan, apakah mereka yang ditakdirkan punya wajah tidak tumbuh jenggot lantas menjadi berdosa atau tidak bisa mendapatkan pahala? Dan apakah ukuran ketakwaan seseorang bisa diukur dengan keberadaan jenggot?
Kalau memang demikian ketentuannya, maka betapa tidak adilnya syariat Islam, karena hanya memberi kesempatan bertaqarrub kepada orang-orang tertentu saja dengan menutup kesempatan buat sebagian orang.”

 

Tinggalkan Balasan

Search