Praktik “Illah” di Muhammadiyah: Hisab bulan baru Hijriyah
Untuk lebih memahami “illat” hukum. Paling mudah memahami ilat, yang mampu “merubah’ hukum asal ke dalam hukum yang berbeda, misalnya ayat “Hurrimat alaikum al-maitata wa al-dama wa lahma al-hinzir …. Fa man idlthurra ghaira bagh wa la ‘adin …” Babi hukum asalnya “haram”, berubah menjadi “halal” karena “terpaksa”, “keadaan genting” yang dapat merenggut keselamatan jiwa yang merupakan bagian dari 5 kebutuhan dasar manusia. Jadi, haram dan halalnya sesuatu, tergantung “ilat” yang menyertainya.
Hukum tidak hampa dari sebab. Hukum ada karena adanya sebab. Haram bisa berubah menjadi halal karena sebab, apalagi yang derajatnya “sunnah” bahkan “mubah”, tentu lebih bisa berubah. Orang terkadang lebih senang “menghina” dan “merendahkan” yang lain, gara-gara yang disebut “sunnah”. Menghina haram, bila dilakukan berarti dosa. Merendahkan adalah perbuatan dosa, karena jatuh kepada takabur, dan takabur adalah perbuatan dosa.
Ada contoh paling mudah dan menggemaskan dari penjelasan Nabi tentang menggauli istri mendatangkan pahala, padahal “al-Ashlu fi al-ibtha’ haram” (Prinsip dalam intercourse hukumnya haram). Nabi mengatakan dengan logika kebalikan (muqabalah), “Bagaimana kalau si suami menyalurkan seksnya pada yang haram?” lalu, jika dengan istrinya maka menjadi halal. Mengerjakan sesuatu yang halal berarti dapat pahala.
عن أبي ذر رضي الله عنه أيضا أن ناسا من أصحاب رسول الله صلى الله عليه وسلم قالوا للنبي صلى الله عليه وسلم : يا رسول الله ذهب أهل الدثور بالأجور ، يصلون كما نصلي ، ويصومون كما نصوم ، ويتصدقون بفضول أموالهم ، قال : أوليس قد جعل الله لكم ما تصدقون ؟ إن بكل تسبيحة صدقة ، وكل تكبيرة صدقة ، وكل تحميدة صدقة ، وكل تهليلة صدقة ، وأمر بالمعروف صدقة ، ونهي عن منكر صدقة ، وفي بضع أحدكم صدقة قالوا : يا رسول الله أيأتي أحدنا شهوته ويكون له فيها أجر ؟ قال : أرأيتم لو وضعها في حرام ، أكان عليه وزر ؟ فكذلك إذا وضعها في الحلال كان له أجر رواه مسلم.
Dari Abu Dzar ra, bahwa ada sekelompok sahabat berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: ”Ya Rasulallah, orang-orang kaya telah pergi membawa pahala-pahala mereka. Mereka shalat sebagaimana kami shalat, mereka berpuasa sebagaimana kami juga berpuasa dan mereka bersedekah dengan kelebihan harta mereka (sedangkan kami tidak bisa bersedekah).” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Bukankah Allah telah menjadikan buat kalian sesuatu untuk kalian bisa bersedekah dengannya? Sesungguhnya setiap tasbih itu adalah sedekah, dan setiap takbir itu adalah sedekah, dan setiap tahmid itu adalah sedekah, dan setiap tahlil itu adalah sedekah, memerintahkan kepada hal yang ma’urf itu adalah sedekah, mencegah dari hal yang mungkar itu adalah sedekah, dan dalam kemaluan kalian itu juga terdapat sedekah. Mereka berkata:”Wahai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Apakah salah seorang dari kami jika menyalurkan syahwatnya (dengan benar) dia akan mendapatkan pahala?”Beliau bersabda:”Bagaimana pendapat kalian jika disalurkan pada yang haram, bukankah dia berdosa? Maka demikian pula kalau disalurkan pada yang halal tentu dia memperoleh pahala.” (HR. Muslim)
Seks bagi binatang adalah kebutuhan biologis untuk mempertahankan genus mereka biar tidak punah. Ia sebatas instingtif (gharizah) belaka dari sifat bawaan. Tidak ada dalam pikiran binatang bahwa seks membawa kemaslahatan bagi kehidupan mereka. Yang terpenting bagi mereka adalah makan, meski dalam dalam kelompok binatang tertentu, seks memiliki aturan yang ketat yang tidak boleh dilanggar oleh anggota binatang lainnya. Namun ada yang sangat longgar seperti ayam. Sehingga dalam seksiologi Indonesia ada istilah “ayam kampus”. Ada kupu-kupu yang suka terbang dan hinggap di atas bunga atau tumbuhan, sehingga perempuan yang sering terbang dan hinggap di berbagai tempat disebut sebagai “kupu-kupu malam”.
Berbeda dengan manusia yang memiliki pikiran yang sempurna, seks memiliki aturan yang ketat, tidak bebas seperti binatang. Karena itu, para ahli Ushul Fiqih merumuskan kaidah, “al Ashl fi al-ibtha’ haram” (Prinsip dasar dalam masalah seks hukumnya haram). Kalau Binatang kebalikannya, “al Ashl fi al-ibtha’ hurriy” (Prinsip dasar dalam masalah seks hukumnya bebas).
Sebebasnya penguasa, baik berjenis kelamin laki-laki maupun perempuan, pasti punya aturan yang harus ditaati, baik dalam praktik poligami maupun poliandri. Dalam sistem Kerajaan, terutama kaum ningrat, mulai raja, ratu, dan bawahannya, bila mengganggu “pasangan” tuannya, nyawa taruhannya. Itu hukum lama. Keharamannya menjadi “adat yang muhakkamah” meski dalam bentuk yang berbeda. Jadi, “ibtha’” bisa berubah tergantung sebab yang melatarbelakanginya.
Bagi Soekarno, senggama adalah penghilang stres, itu di antara “pembenar” mengapa beliau banyak menikah dengan Perempuan, ini mirip perkataan ulama’, Ibnu ‘Uqail Al-Hambil,
كنت إذا استغلقت على مسألة، دعوت زوجتي إلى الفراش,فإذا فرغت من أمرها قمت إلى قراطيس أصب العلم صبا. لأن الجماع يصفى الذهن ويقوى الفهم.
“Ketika aku terkunci (mentok) pada suatu permasalahan (ilmu), maka aku panggil istriku untuk berhubungan badan. Ketika aku selesai, maka aku ambil kertas dan aku tuangkan ilmu padanya (mulai menulis)”, karena jima’ dapat membersihkan fikiran dan menguatkan pemahaman.
Banyak fatwa, keputusan Tarjih Muhammadiyah yang dihasilkan dalam masalah hukum, menggunakan “ilat” sebagai pertimbangan keputusan hukumnya (natijah, نتيجة), Muhammadiyah menyebut keputusan hukumnya dengan “المقررات المحمدية”. Bukan sepenuhnya menggantungkan kepada nash an sich. Hukum muncul tidak mungkin kosong dari latar belakang, sebab-sebab-lah yang melatar belakangi (background) lahir hukum. Hukum tidak “nir” sebab.
Dalam penggunaan hisab, Muhammadiyah memandang bahwa “ilat” kenapa zaman Nabi menggunakan ru’yah namun tidak menutup “hisab” dengan “penggenapan” hitungan bulan menjadi 30 hari, karena masyarakat pada waktu itu “ummi” (tidak kenal baca-tulis), yang terpelajar dan bisa baca tulis, hanya orang tertentu saja, karena itu perintahnya sesuai dengan konteks waktu itu dan metode yang tersedia.
عن ابن عمر رضي الله عنهما عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال : ” إنَّا أمَّة أمِّيَّة لا نكتب ولا نحسب الشهر هكذا وهكذا يعني مرة تسعة وعشرين ومرة ثلاثين “. رواه البخاري
(Sesungguhnya kami adalah ummat yang ummi; kami tidak bisa menulis dan tidak bisa melakukan hisab, Bulan itu demikian-demikian. Maksudnya adalah kadang-kadang dua puluh sembilan hari dan kadang-kadang tiga puluh hari. (HR. Bukhari, 1080).
Jadi, faktor “ummi” yang menyebabkan nabi tidak memerintahkan penggunaan “ru’yah” dan tidak melarang “hisab”. Sehingga pada saat itu tidak menyuruh untuk melakukan “hisab” dalam menentukan bulan-bulan Qamariyah, terutama bulan Ramadlan. Karena sekarang zaman sudah berubah, dan banyak ilmuwan yang mampu menghitung bulan qamariyah secara astronomis, maka metode Hisab-lah yang paling tepat untuk menentukan awal baru bulan Hijriyah.
Dalam masalah Isbal (kain bawahan sejenis “Sarung”, bukan celana ), Muhammadiyah memahami bahwa larangan Nabi untuk memanjangkan kain melebihi mata kaki, karena faktor sombong (khuyala’). Jika seseorang menggunakan pakaian melebihi mata kaki tidak karena faktor sombong, hukumnya “boleh” (mubah) saja.
Menurut Majelis Tarjih, hadis-hadis tentang isbal mesti dibawa pada pembacaan muqayyad dengan alasan banyak riwayat tentang masalah ini ada dalam satu topik. Riwayat lain yang bisa digunakan sebagai taqyid adalah seperti yang dikeluarkan oleh Imam al-Bukhari dari Abi Bakrah: “Diriwayatkan dari Abu Bakrah ra. berkata, “Telah terjadi gerhana matahari dan kami masih bersama Nabi Saw. Nabi pun berdiri (dalam keadaan) menjulurkan pakaiannya (berjalan) tergesa-gesa sehingga beliau sampai di masjid dan orang-orang telah berkumpul. Lalu beliau shalat dua rakaat (khusuf-shalat gerhana) hingga ia selesai. Kemudian menghadap kami dan bersabda:
Sesungguhnya matahari dan bulan adalah dua tanda dari tanda-tanda kekuasaan Allah, Jika kamu melihat tanda-tanda tersebut, shalat dan berdoalah pada Allah hingga tersingkap (terlihat matahari tersebut)” [HR. al-Bukhari kitab pakaian, bab siapa yang menjulurkan kainnya tanpa (didasari) kesombongan, no. 5652]. Riwayat ini dipahami bahwa Nabi Saw. pun pakaiannya panjang terjulur ketika beliau sedang berjalan meskipun tergesa-gesa.
