Nabi juga pernah memakai pakaian mantel sampai ke kaki beliau.
Ada pula hadis: Diriwayatkan dari Abu Tamimah al-Hujaimi dari Jabir bin Sulaim berkata, “Aku mendatangi Nabi Saw. (yang sedang dalam keadaan) tertutup badannya dengan mantel (dari kain wol dan juluran kain tersebut hingga kedua kakinya” [HR. Abu Dawud, kitab pakaian, bab tepi kain, no. 4075].
Muhammadiyah akhirnya menyimpulkan, ”Menurut Majelis Tarjih hukum isbal adalah mubah (boleh) dengan syarat tidak didasari oleh motif sombong. Juga jangan sampai kain (pakaian, celana, dan sarung) yang kita kenakan sampai menyentuh tanah. Demikian hikmahnya agar senantiasa kita menjaga kesucian pakaian yang kita kenakan.”
Zaman Nabi, produk kain masih sangat terbatas, hanya golongan ekonomi mapan saja yang mampu membeli kain berlebih. Untuk masyarakat yang ekonomi lemah, untuk membeli pakaian sangat sulit. Tidak heran, di antara sahabat Nabi sendiri, saat shalat hanya menggunakan satu lembar kain saja, pundaknya terlihat. Bahkan ada yang kainnya dipakai bergantian dengan istrinya, karena tidak memiliki kain berlebih. Sehingga sangat tidak punya perasaan sosial, manakala ada yang berkekurangan, malah menunjukkan cara berpakaian ‘ala sosialita.
Celana di atas mata kaki, lalu mengata-ngatai yang lain yang tidak di atas mata kaki sebagai “bukan sunnah”, sebagai kesombongan dan merendahkan yang lain. Nabi saja mentolerasi Abu Bakar, karena alasan yang disampaikan kepada Nabi.
Dari sini, Ilat hukum dalam sistem istinbath hukum Muhammadiyah memegang peranan penting, karena dijadikan sebagai rujukan dalam menentukan suatu hukum tertentu, sehingga tidak hilang kontekstualnya. Hukum tidak lahir dari ruang hampa, ia selalu berkaitan dengan konteks historis. Teks selalu bertautan dengan konteks. (*)
