Ilat Hukum, Perannya dalam Istinbat Hukum Muhammadiyah

Ilat Hukum, Perannya dalam Istinbat Hukum Muhammadiyah
*) Oleh : Bukhori at-Tunisi
Alumni Ponpes YTP Kertosono
www.majelistabligh.id -

Dalam NU Online, memahami Hadits tentang kumis dan jenggot, menyatakan demikian:

“Hadis di atas memiliki alasan (illat) agar berbeda dengan orang-orang musyrik. Logikanya, jika orang-orang musyrik di masa sekarang, suka memelihara jenggot, maka bisa saja tidak dianjurkan memelihara jenggot agar berbeda dengan mereka. Oleh karena itu, Imam Ramli menyatakan bahwa perintah tersebut bukan karena jenggotnya, melainkan karena tradisi dan tujuan membedakan diri dengan orang-orang musyrik, dalam hal ini kaum Majusi. (Hasyiyah Asnal Mathalib, juz IV hal 162).”

Shalat duduk atau berbaring

Pada dasarnya, shalat disyariatkan dikerjakan dengan berdiri, bukan duduk, atau berbaring. Namun dalam kondisi yang tidak memungkinkan, misalnya sakit, boleh dikerjakan dengan duduk atau berbaring. “Ilat”, merubah keharusan shalat untuk berdiri, berubah hukumnya menjadi boleh dikerjakan dengan duduk ataupun berbaring.
Bahkan dengan alasan (ilat) safar, atau qital, shalat bisa dikurangi (qashr) dan dilakukan secara berbeda (shalat khauf).

Sunnah memanjangkan rambut?

Jamaah An-Nazir di Sulawesi Selatan, mempunyai ciri “Memanjangkan rambut” dan “Menyemir rambut”. Alasannya, “Ikut ‘sunnah’ Nabi, karena rambut nabi itu panjang, dan pernah disemir. Nah di Indonesia, sekarang yang rambutnya panjang dan disemir macam-macam, identik dengan anak band rock, atau anak Punk. Tapi memanjangkan rambut dan memyemir rambut dengan warna tertentu, tidak dipopularkan oleh golongan tertentu, sehingga tidak dipopularkan sebagai “sunnah”. Padahal andai diiltizamkan dengan pola pikir kelompok tersebut, memanjangkan dan menyemir rambut masuk bagian “sunnah”, karena pernah dilakukan nabi. Dengan contoh ini, “Tidak semua perilaku Nabi kemudian menjadi “Sunnah Nabi”, kata Gus Baha’.

Ilat dalam nash.

‘Illat dibagi menjadi dua. Pertama, ‘illatul manshushah, yakni adanya ilat ini berdasarkan hal-hal yang telah tertulis dalam Al-Qur’an dan hadits. Kedua, ‘illatul mustanbathah, yaitu ilat yang dihasilkan oleh para mujtahid melalui proses ijtihad.
Al-Ghazali dalam al-Mustashfa menyebutkan, ‘Illat naqli, munasib ya’tabiruh al-syari’ atau manshushat adalah merupakan illat yang disebutkan secara langsung oleh nash, baik secara sharih (jelas) maupun dengan isyarat atau tanda saja. Secara sharih dapat dicontohkan dengan menggunakan lafal-lafal لاجل, من اجل (demi untuk, karena untuk) dan ) كيagar, supaya).
‘illat yang tidak secara langsung dalam teks (ghair al-sharih), dapat diketahui melalui isyarat dan tanda yang menunjukkan sifat yang berhubungan dengan ketentuan hukum, sehingga sifat tersebut merupakan ‘illat. Misalnya larangan melakukan jual beli ketika Azdan pada hari Jum’at. Larangan ini disebutkan Allah SWT dalam surat al-Jumu’ah ayat 9.
Larangan jual beli dalam ayat ini dapat dipahami dalam ungkapan (“tinggalkanlah jual beli”) yang sebelumnya didahului oleh ungkapan (“Apabila kamu diseru untuk mengerjakan shalat pada hari Jum’at), di mana keduanya disebutkan secara beriringan dalam nash. Penyebutan larangan (perintah meninggalkan) jual beli beriringan dengan tuntutan untuk mengerjakan shalat Jum’at memberi isyarat atau tanda bahwa shalat Jumat itulah yang menjadi sifat (‘illat) larangan tersebut.
‘Nushuṣhun maḥshuratun” (jumlah naṣ terbatas), sedangkan masalah manusia senantiasa berkembang. Artinya, teks-teks agama terbatas, sedangkan kejadian dan kondisi kehidupan manusia senantiasa ada yang baru, bertambah, dan berubah,

النصوص محصورة الوقائع والأحوال الحياتية دائمة التجدد والتزايد والتغير

Kedua, ‘illat mustanbathah adalah ‘illat yang mendasarkan pada ketajaman penalaran seseorang mujtahid dalam menentukan apa yang menjadi alasan suatu penetapan hukum. karena nash tidak menyebutkan atau tidak memberi isyarat tentang alasan yang melatarbelakangi ketetapan hukum tersebut.

Ulama berbeda pendapat terkait ‘illatul manshushah, jika ada perbedaan riwayat dalam hadits tersebut. Sebagian ulama terkadang menggunakan hadits yang menyebutkan ilatnya. Sedangkan ulama yang lain menggunakan hadits yang tidak menyebutkan ilatnya. Misalnya dalam hadits terkait menyerupai kaum musyrik berikut ini.

خالفوا المشركين أحفوا الشوارب وأوفوا اللحي

“Berberbedalah dengan kaum musyrik, cukurlah kumis dan biarkanlah jenggot!”

Kalau hanya mengacu pada hadits tersebut, seolah-olah cukup yang menjadi ‘illat adalah berbeda dengan kaum musyrik, yang pada saat itu mereka memelihara kumis sehingga dianjurkan untuk mencukur kumis agar berbeda. Tetapi ada juga hadits lain tanpa menyebutkan kata “berbeda dari kaum musyrik” sehingga ada yang mewajibkan menumbuhkan jenggot dan mencukur kumis.

قصوا الشوارب وأعفوا اللحي

“Cukurlah kumis dan biarkanlah jenggot.”

Ilatnya manshushah, namun ulama berbeda pendapat karena berbeda periwayatan. Oleh sebab itu. dalam menggunakan hadits tidak sepotong-potong. Diharuskan mentakhrij agar mendapatkan riwayat hadits secara komprehensif.

Contoh ‘illatul mustanbathah,

لا يصلين أحد العصر الا في بني قريظة

“Janganlah sekali-kali seorang shalat Ashar kecuali di Bani Quraizah.”

Ada dua pendapat: 1. Para sahabat memahami bahwa shalat Ashar harus diakhirkan dan dilaksanakan di Bani Quraizhah karena melihat zhahirnya lafal perintah.
2. Harus shalat Ashar di perjalanan, karena waktu ashar akan habis ketika sudah sampai di Bani Quraidzah. Mereka melihat makna atau tujuan dari hadits tersebut adalah agar mereka cepat sampai di Bani Quraizhah.

 

Tinggalkan Balasan

Search